Reklame Tak Berizin di Alam Sutra, Dicopot dan Disegel Oleh Satpol PP Tangsel

 
Tangerang, Metronewstv.com - Satpol PP Tangerang Selatan menyegel reklame videotron yang berlokasi di Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara. Penyegelan dilakukan pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan, penyegelan reklame videotron," ujar Kabid Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin.

Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan karena reklame yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu tersebut tidak berizin.

"Itu tidak berizin dan belum membayar pajaknya. Sudah ada kurang lebih sejak dua tahun lalu," kata Taufik.

Ke depannya, Satpol PP Tangsel bakal terus melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak berizin.

"Rencananya kita akan segel semua reklame billboard yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. Saya masih nunggu datanya dari pihak PTSP dan Bapenda," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, razia yang digencarkan petugas Satpol PP Tangsel terhadap papan reklame ilegal dalam satu pekan terakhir mulai membuahkan hasil.

Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan bahwa para pemilik papan reklame sudah mulai mengurus perizinan dan membayar pajak setelah pihaknya rajin mencopot reklame ilegal.

"Alhamdulillah dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya," ujar Oki.

Pajak dari reklame tersebut nantinya akan disalurkan ke penerimaan asli daerah (PAD) Tangsel.

"Maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin," imbuhnya.

Sementara itu, Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah giat menggelar razia reklame ilegal sepanjang bulan Ramadhan lalu.

Pewarta : Afandi

Post a Comment

Previous Post Next Post