Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Labusel, 4 Orang Ditangkap

Foto Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsekta Kota Pinang Bambang G Hutabarat Saat Konferensi Pers

Labusel, Metronewstv.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat pelaku jaringan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, satu diantaranya seorang wanita dan merupakan target Polisi

Pengungkapan jaringan narkoba Labusel ini bermula pada tanggal 10 Juni 2022 oleh Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang sekitar pukul 12.00 Wib berhasil menangkap dua tersangka di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupteh Labuhanbatu Selatan, Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH bersama Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH, MH dalam keterangan Persnya Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib

Kedua tersangka ini berinisial MNS alias Naja (29) Warga Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan dengan sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI, Jelas AKP Martualesi 

Kedua tersangka ini telah di buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Setiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip

Selanjutnya dari keterangan kedu orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38) Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel

Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto. Dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang KOMPOL Bambang G. Hutabarat SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan didampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan Personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, 

Selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, 

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.

Penangkapan Narkoba Jaringan Labusel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang di Apresiasi Oleh Perwakilan Rakyat, melalui Ketua DPC PDIP Kabupaten Labusel H. Jainal Harahap dan Sekretaris Muhammad Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara Ketua Ari Wibowo SH dan Sekretaris Husmiadi memberikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol R. Z. Panca Putra S, M. Si dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Penulis : Doday Gultom

Post a Comment

Previous Post Next Post