Tangerang, Metronewstv.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial K (34), penjual minyak goreng kemasan ilegal pada 22 Juni 2022 lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, K merupakan seorang Direktur Perusahaan PT SPI.
Ia ditangkap karena mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.
"Siang hari ini, kami akan melaksanakan kegiatan press release pengungkapan pelaku tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan," papar Zain, Senin (27/6/2022) siang.
Menurut dia, K mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Puluhan ribu liter minyak goreng kemasan itu lantas dijual di lokapasar (marketplace) seperti Shopee atau Tokopedia.
Zain melanjutkan, K menjual minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Iya, ini tempat produksinya, tempat pengemasannya (minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan)," ucapnya.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.
Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar. (Afandi)
Post a Comment