Edarkan Sabu, Dua Warga Kampung Dalam di Tangkap Polisi

Foto Kedua Tersangka

LABUHANBATU, METRONEWSTV.COM - Edarkan sabu, dua Warga Kampung Dalam di tangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 19.30 Wib

Penangkapan kedua tersangka warga Kampung Dalam ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, SH, MH bersama dengan Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono,S.Tr.K dan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Dikatakan AKP Martualesi Sitepu, SH, MH pertama Sat Narkoba berhasil menangkap Nrimo (38) Warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merek vivo warna hitam. Kata AKP Martualesi

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Jalan Lintas Kampung Dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya Ucap AKP Martulesi

Dari hasil pemeriksaan, Nrimo merupakan ayah dari 4 orang anak ini menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu, Jelas Kasat

Nrimo memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial W (25) Warga Dusun Jawa A Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu yang masih satu Desa dengan Nrimo

Dari W disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.

W masih berstatus lajang, W menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram narkotika jenis sabu

Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh W dari seorang laki-laki yang berinisial U, selanjutnya dari keterangan W dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tersangka U tidak berhasil ditemukan

Untuk Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara 

Penulis : Doday Gultom
Editor : Hendrawan

Post a Comment

Previous Post Next Post