Dokter Pembakar bengkel di Tangerang Hadir di Persidangan Bersama Bayinya


Tangerang, Metronewstv.com - Mery Anastasia (30), terdakwa yang membakar sebuah rumah toko yang berfungsi sebagai bengkel di Cibodas, Kota Tangerang hingga menewaskan penghuninya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2022) sore.

Dalam sidang tersebut, Mery yang didakwa pasal pembunuhan berencana dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tangerang.

Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, terlihat Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mendampingi Mery menuju ruang sidang.

Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang.

Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kliennya hendak menyusui anaknya.

"Itu mau menyusui," sebut Dosma.

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban meninggal yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

Peristiwa pembakaran tersebut diduga terjadi karena Mery kesal terhadap LE. Pasalnya, pria tersebut diduga enggan bertanggung jawab menikahi Mery yang tengah hamil.

Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel, hingga akhirnya keduanya berpisah.

Tak lama, bengkel itu hangus terbakar api. Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran.

Perbuatan Mery terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP.

Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.

"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.

Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.

Pewarta : Afandi

Post a Comment

Previous Post Next Post