Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan Bertindak Tegas Terhadap Kepala Sekolah Perihal Penerimaan Murid Baru Apabila Diketahui Adanya Kecurangan


Tangerang, Metronewstv.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang bakal memberhentikan kepala sekolah yang kedapatan mencurangi jalannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Untuk diketahui, PPDB jenjang sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tangerang bakal dimulai pada 13 Juni 2022 dan jenjang sekolah menengah pertama negeri (SMPN) pada 27 Juni 2022.

"Kalau ada sekolah yang nakal (mencurangi) saat PPDB, kepala sekolahnya kita non-job-kan," tegas Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, saat ditemui, Senin (6/6/2022).

Karena itu, Dindik Kota Tangerang bakal membuat pakta integritas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB tersebut.

Pakta ini merupakan dokumen yang berisi janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kita selalu ada pakta integritas, baik itu di jenjang SD atau SMP. Jadi tidak boleh ada kecurangan-kecurangan," kata Jamaludin.

Dalam kesempatan itu, Jamaluddin meminta para orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya ke SDN atau SMPN di Kota Tangerang agar mendaftar secara mandiri.

"Untuk tahun ini, tidak ada titip-titipan di SD atau SMP. Karena itu, hati-hati orangtua, jangan sampai kena janji-hanji dari masyarakat atau dari siapapun," katanya.

"Orangtua agar mendaftar langsung dan melihat pengumumannya (PPDB) secara terbuka melalui online," imbuh dia.

Jamaluddin sebelumnya berujar, pendaftaran PPDB untuk jenjang SDN dan SMP kini semua sudah online.

"Terkait PPDB Kota Tangerang, insya Allah untuk SD mulai tanggal 13 Juni dan insya Allah SMP mulai tanggal 27 Juni," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin.

Dengan demikian, orangtua atau wali tak perlu lagi mendaftarkan anaknya secara langsung ke sekolah yang dituju.

Seperti diketahui, terdapat empat jalur PPDB tahun 2022/2023 di Kota Tangerang, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.

Pewarta : Afandi

Post a Comment

Previous Post Next Post