Tangerang, Metronewstv.com - Pemerintah Pusat berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan yang semula terbagi ke dalam tiga kelas yaitu 1, 2, dan 3.
Nantinya, hanya akan ada satu kelas BPJS, yakni kelas standar.
Tarif iuran BPJS yang harus dibayarkan pemegang kartu di kemudian hari akan bergantung pada besaran gaji setiap pemegang kartu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan bahwa ia belum menerima instruksi dari pusat soal aturan baru itu.
"Saya dengar BPJS kelasnya akan disamakan semua. Belum ada instruksi dari Kemendagri, kalau itu sih biasanya otomatis ya," ujar Benyamin saat acara Festival Minangkabau di Mall Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (25/6/2022).
Benyamin mendukung apapun kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi, ia meminta agar aturan itu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas.
"Kita akan dorong saja untuk kebaikan, tapi kita minta sosialisasikan dulu ke masyarakat," kata Benyamin.
"Karena ini kan permintaan kelas berakibat kepada preminya. Ini disosialisasikan secara intensif lah kepada seluruh masyarakat," lanjutnya. (Afandi)
Post a Comment