![]() |
Foto Ke Enam Tersangka dan Barang Bukti, Saat dilakaun Konfrensi Pers oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, SH |
Labuhanbatu, Metronewstv.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap 6 kasus dan menangkap 6 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 11,5 Gram Sabu beserta timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi
Adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu
Pengungkapan kasus ini berkat aduan masyarakat ( Duamas ) terkait peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kata AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan persnya, Kamis (24/3/2022)
Dijelaskan AKP Martulesi selama periode dua pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK saya Kasat Narkoba dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Menindak lanjuti perintah Kapolres Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berasil mengungkap kasus dan memang 6 orang tersangka, Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM alias Cai (35) Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon (32) Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS alias Min (47) Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (25) dan HS alias Hasan (39) Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan
Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, tutup Martulesi.
Penulis : Doday Gultom
Post a Comment