Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Serang, Metronewstv.com - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang diamankan dipinggir jalan sekitar jam 22.30 WIB pada Senin (28/03/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari hasil informasi masyarakat tersebut personel unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika sabu Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran,”katanya, Rabu (30/03/2022).

Selanjutnya Yudha Satria mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti.

“Personel mengamankan  barang bukti berupa bungkus Plastik Bening yang Beriskan narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram,” jelasnya.

Yudha Satria menambahkan, guna kepentingan penyidikan, tersangka DM (24) dan NJ (30) beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya (Hendra)

Post a Comment

Previous Post Next Post